Hukum Aqiqah
Tanya :
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah AQIQAH ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar